Mahasiswa yang Kuliah di Mesir Ini Cabuli Bocah 6 Tahun di dalam Masjid Pekanbaru

14 Desember 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi pencabulan. Mahasiswa asal Sumatera Utara yang kuliah di Mesir ini mencabuli bocah berusia 6 tahun di dalam salah satu masjid di Pekanbaru. /Foto : Pixabay/

RINGTIMES BALI – Mahasiswa asal Sumatera Utara, berinisial MH (24) diduga melakukan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 6 tahun di masjid Kec. Sukajadi, Penkanbaru, pada 11 Desember 2021.

MH merupakan salah seorang mahasiswa luar negeri di Mesir dan baru menginjak semester 1.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Streskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumbantoruan, saat itu MH yang sedang berlibur di Pekanbaru sekaligus mengunjungi adiknya di masjid.

Baca Juga: Dikaitkan dengan Kasus Pembunuhan di Subang, Penyebab Luka di Betis Danu Akhirnya Terungkap

Diketahui, Adik MH adalah seorang imam di salah satu masjid di Pekanbaru, dan saat itu tersangka hendak mengunjunginya.

Saat itu, MH berada di dalam masjid, melihat korban yang tengah bermain di luar masjid.

MH memanggil korban agar menghampirinya. Tersangka membawanya ke barisan shaf shalat pria, dan kemudian ia mencabuli korban.

Berdasarkan hasil visum, diduga tersangka sempat menyetubuhi korban.

Baca Juga: Denny Darko Ungkap Kasus Pembunuhan di Subang Akan Terbongkar, Begini Penjelasannya

“Dari hasil visum yang kami terima, terdapat robekan, dalam artian sempat disetubuhi tersangka,” ujar Juper di konferensi pers Pekanbaru, sebagaimana dilansir dari laman Antara pada 14 Desember 2021.

Usai mencabuli korban, MH menyuruhnya pulang ke rumah yang tidak jauh dari masjid tersebut.

Kemudian korban bercerita kepada ibunya. Ibu korban yang mendengar penjelasan anaknya, langsung menuju ke majid bersama warga dan perangkat desa.

Sebelum polisi datang, tersangka sempat dihakimi massa.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tanggapi Tudingan Terhadap Atalia Praratya, Berharap Pelaku Pemerkosaan Dihukum Mati

Kasus pencabulan anak yang dilakukan MH ini tengah ditangai oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.

MH dijerat pasal 81 atau 82 UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.***

Editor: Annisa Fadilla

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler