Kasus Pelaku Pemerkosa 21 Santri, Netizen: Setuju Dihukum Mati

- 11 Desember 2021, 10:17 WIB
Ilustrasi. Pemerkosaan dilakukan di Pondok Pesantren Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani), pelaku adalah Herry Wirawan
Ilustrasi. Pemerkosaan dilakukan di Pondok Pesantren Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani), pelaku adalah Herry Wirawan /Pixabay.com/@alexas_photos

RINGTIMES BALI – Indonesia dihebohkan dengan adanya kasus pemerkosaan terhadap 21 santri di Bandung Jawa Barat.

Pemerkosaan dilakukan di Pondok Pesantren Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani), pelaku utama adalah HW 36 tahun.

Awalnya dia telah terbukti memerkosa 12 santri yang bersekolah di pondok pesantren miliknya, dan kini sudah berhasil ditangkap.

Netizen setuju jika HW dihukum mati hingga dirajam sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemerkosaan Santriwati di Bandung oleh Guru Ngaji, Tidak Hanya Dilecehkan, Juga Dieksplotasi

Pasalnya warga internet geram dengan sikapnya, yang seharusnya melindungi anak didik pesantrennya malah bertindak asusila kepada mereka.

Apalagi korban pemerkosaan HW semuanya masih di bawah umur yang rata-rata berumur 13 hingga 17 tahun.

Netizen turut meramaikan dan mengawal kasus ini hingga diusut tuntas dan HW mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang tidak manusiawi.

Bahkan yang lebih tidak manusiawi lagi, korban dipaksa diperkosa saat masih mengandung dan sedang haid.

Baca Juga: Randy Bagus Pelaku Pemerkosaan Novia Widyasari Ditahan, Terjerat Pidana Hukum Maksimal 5 Tahun

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah