Berikut Isi SE Satgas Covid-19 Tentang Ketentuan Perjalanan Internasional Selama Pandemi Covid-19

29 November 2021, 17:27 WIB
Ilustrasi Ini Isi SE dari Satgas Covid-19 Tentang Ketentuan Perjalanan Internasional Selama Pandemi Covid-19 /Pixabay

RINGTIMES BALI - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021, tentang ketentuan perjalanan internasional untuk mengantisipasi masuknya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron ke tanah air.

“Bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi,” ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto, dikutip pada Senin 29 November 2021.

Baca Juga: Omicron Merebak, Pemerintah Resmi Tutup Pintu Masuk ke Indonesia untuk WNA dari 11 Negara Ini

Dalam SE itu disebutkan, bahwa pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

Berikut ketentuan protokol kesehatan perjalanan internasional yang tertuang dalam SE tersebut :

1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Cegah Omicron, WNI Mulai Wajib Karantina 14 Hari Usai dari 11 Negara Ini

  • WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
  • WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
  • Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. WNA berusia 12 – 17 tahun;

b. Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

Baca Juga: Produsen Vaksin Berlomba-lomba Membuat Booster Vaksin Baru akibat Varian Omricon

c. Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

  • WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;
  • Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada :

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

Baca Juga: Pemerintah Berencana Hentikan PLTU Tahun 2060, Sri Mulyani dan Arifin Tasrif Angkat Suara

b. WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.

c. Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan

d. Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo Masuk Hutan Sulawesi, Kunjungi Penataran Pelatih Satjar Divif 3 Kostrad

  • Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

3. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e- HAC Internasional Indonesia;

4. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam ;

5. Dalam hal WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tetap dapat memasuki wilayah Indonesia dengan dilakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina 14 x 24 jam;

Baca Juga: Strategi Senyap Kelompok Teroris JI, Punya Perguruan Bela Diri untuk Latih Anggota ke Medan Perang

6. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e dijalankan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah; dan
  • Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

7. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud dalam huruf f.2) wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety), dan kelestarian lingkungan (environment sustainability)- (CHSE) dan Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan di daerah terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19;

Baca Juga: Tim Densus 88 Ungkap Sumber Dana 15 M Kelompok Teroris JI

8. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 7 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d;

9. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dan 5, menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

10. Dalam hal Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

Baca Juga: 5 KSAD Jabat Panglima TNI, Salah Satunya Moeldoko

11. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau
  • Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

12. Dalam hal tes ulang RT-PCR sebagaimana dimaksud pada nomor 11, menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

13. Dalam hal hasil positif sebagaimana dimaksud pada huruf k, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

Baca Juga: Perbedaan Kodam, Korem, Kodim, Koramil, dan Babinsa

14. Pemeriksaan tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf k dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau Kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan internasional;

15. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf n dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM),atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri) dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP atau laboratorium yang bekerjasama dengan tempat akomodasi karantina;

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Cek Kesiapan Bandara Ngurah Rai Jelang Presidensi G20

16. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku;

17. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI dan/atau WNA menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” tulis SE tersebut dalam penutupan.***

Editor: Annisa Fadilla

Tags

Terkini

Terpopuler