Cegah Omicron, WNI Mulai Wajib Karantina 14 Hari Usai dari 11 Negara Ini

- 29 November 2021, 16:22 WIB
Ilustrasi Cegah Omicron,  WNI Mulai Wajib Karantina 14 Hari Usai dari 11 Negara Ini
Ilustrasi Cegah Omicron, WNI Mulai Wajib Karantina 14 Hari Usai dari 11 Negara Ini /PIXABAY/ Наркологическая Клиника

RINGTIMES BALI - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan penyesuaian peraturan dan protokol kesehatan perjalanan internasional untuk mengantisipasi masuknya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron ke tanah air.

Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 23 Tahun 2021, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan berlaku mulai hari ini Senin, 29 November 2021.

Dalam peraturan itu disebutkan beberapa ketentuan dan protokol kesehatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan memasuki Indonesia, usai melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: Produsen Vaksin Berlomba-lomba Membuat Booster Vaksin Baru akibat Varian Omricon

Salah satu ketentuan tersebut yaitu melakukan skrining dengan menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Lalu, aturan selanjutnya yakni menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negar atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan. Hasil tes tersebut nantinya dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e- HAC Internasional Indonesia.

“Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 7 x 24 jam,” tulis poin ke 4d dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Hentikan PLTU Tahun 2060, Sri Mulyani dan Arifin Tasrif Angkat Suara

Sementara itu, untuk WNI yang dalam kurun waktu 14 hari pernah mengunjungi wilayah yang terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron, harus melakukan tes ulang RT-PCR saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina selama 14 x 24 jam.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x