Pemerintah Berencana Hentikan PLTU Tahun 2060, Sri Mulyani dan Arifin Tasrif Angkat Suara

- 28 November 2021, 15:20 WIB
Pemerintah merencanakan untuk pemberhentian penggunaan PLTU tenaga Batubara pada tahun 2060, menteri Sri Mulyani angkat suara
Pemerintah merencanakan untuk pemberhentian penggunaan PLTU tenaga Batubara pada tahun 2060, menteri Sri Mulyani angkat suara /Antara Foto/Nova Wahyudi/

RINGTIMES BALI – Pemerintah merencanakan untuk pemberhentian penggunaan PLTU tenaga Batubara pada tahun 2060. Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan dan Arifin Tasrif memberikan pendapat yang sama.

Rencana pemerintah menghentikan PLTU ini sejalan dengan pemerintah yang hendak melakukan transisi dari energi fosil ke energi terbarukan.

Transisi ini menjadi target utama pemerintah sesuai dengan hasil KTT G20 kemarin. Target penghentian penggunaan PLTU pada tahun 2060 akan menjadi jalan utama pemerintah mencapai target tersebut.

 Baca Juga: Sri Mulyani Jual Bali untuk Bayar Utang, Ternyata Kenyataannya Begini

Dikutip dari hasil International Conference on Sustainable Finance pada Minggu, 28 November 2021, Sri Mulyani mengatakan komitmen Indonesia terkait dengan kebijakan iklim sangat penting di dunia ini.

Indonesia menargetkan zero emission pada tahun 2060 dan menghilangkan penggunaan batu bara pada tahun 2040 atau lebih awal.

"Walaupun pemenuhan energi saat ini masih sangat bergantung pada batubara, tetapi Indonesia berkomitmen untuk tidak lagi membangun pembangkit listrik tenaga batubara," kata Sri Mulyani dalam acara konferensi tersebut.

Baca Juga: Anggaran PEN 2021 Naik Rp619 Triliun, Sri Mulyani Beberkan Pengalokasian Dana

Menteri Keuangan Indonesia ini juga mengungkapkan mengenai target carbon net sink untuk kehutanan dan penggunaan lahan pada tahun 2030.

Rencana Indonesia ini akan sangat memberikan kontribusi yang tinggi pada pengurangan emisi gas karbon yang diperkirakan akan mencapai 60 persen.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline

Sumber: KEMENKEU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x