Pemerintah Hapus Cuti Bersama untuk Cegah Covid-19 Gelombang Tiga

29 Oktober 2021, 17:35 WIB
Ilustrasi, pemerintah menghapus cuti bersama untuk mencegah Covid-19 Gelombang tiga. /PIXABAY/8471648

RINGTIMES BALI – Pemerintah memastikan kebijakan akan penghapusan cuti bersama pada akhir tahun.

Hal ini dilakukan guna melindungi masyarakat dan mencegah potensi adanya Covid-19 gelombang ketiga yang terjadi pada libur panjang Natal serta Tahun baru.

“Pandemi Covid-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini,” ucap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dikutip dari Antara 29 Oktober 2021

Baca Juga: KPR Umum Jadi MLT, Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Lewat JHT

“Agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi,” tambahnya melalui siaran pers.

Selain itu, Johnny juga mengatakan bahwa pemerintah berharap kepada masyarakat untuk memahami kebijakan tersebut.

Serta menghimbau agar masyarakat untuk tidak pulang kampung ataupun bepergian dengan tujuan yang tidak mendesak.

Baca Juga: Anies Baswedan Siapkan Mitigasi Kawasan Hadapi Ancaman Badai La Nina

Pemerintah telah memangkas cuti bersama pada tanggal 24 Desember 2021 yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 perihal soal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Tidak hanya itu, pemerintah juga melarang para ASN untuk mengambil cuti pada hari libur nasional.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pan RB Nomor 13/2021 mengenai Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Baca Juga: Lurah Duri Kepa Jakarta Barat Diduga Pinjam Uang untuk Bayar Honor RT, DPRD Minta Dinonaktifkan

“Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” ucapnya.

Adapun syarat perjalanan bagi masyarakat yang berpegia pada periode libur tesebut.

Jika yang bepergian dengan moda transportasi, minimal sudah menerima vaksin dosis pertama. Bagi transportasi udara, para penumpang harus mempunyai surat negatif PCR Test sebagai salah satu syarat.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Lewat Aplikasi, Korban Ungkap Dapat Teror, Foto, dan Data Disebar

Bagi transportasi darat, para penumpang harus mempunya surat negatif pada test antigen.

Pada sejumlah titik lokasi utama, seperti Gereja saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokasi dilakukan pengawasan dan pengetatan protokol kesehatan.

Serta penggunaan Aplikasi PeduliLindungi harus dimaksimalkan pada tempat-tempat umum sebagai pengawasan serta tracing pada masyarakat.

Baca Juga: Puan Maharani Dukung Kebijakan Hapus Cuti Bersama Natal 2021 untuk Cegah Gelombang Ketiga

“Pemerintah berharap, jalannya roda perekonomian tidak terganggu. Supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan,” pungkasnya.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler