Polres Badung Bali Sita Paket Sabu dari Oknum ASN

1 Oktober 2021, 08:55 WIB
Polres Badung Bali menyita satu paket sabu-sabu dari oknum ASN. /Facebook.com/@PolresBadung.go.id

RINGTIMES BALI – Polres Badung Bali berhasil mengungkap delapan kasus narkotika dengan tersangka sebanayak 12 orang. Salah satu tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu-sabu dari seorang ASN bernama Handayani yang bekerja disalah satu institusi.

"Yang bersangkutan tercatat sebagai ASN di salah satu institusi. Sementara yang bersangkutan kita jerat sebagai pengguna namun kita dalami apakah yang bersangkutan masuk ke dalam jaringan atau pengedar kita terus kembangkan," kata Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes dikutip dari laman Facebook PolresBadung.go.id.

Baca Juga: Viral, Oknum Polda Bali Diduga Setrum dan Patahkan Kaki Pelajar

Barang bukti yang disita dari pelaku yakni sabu-sabu seberat 0,11 gram. Pelaku membeli sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Gus Edi yang ada di dalam lapas seharga Rp350 ribu.

"Menurut para pelaku, sabu-sabu tersebut adalah milik Made dan para pelaku ini hanya mencarikan untuk Made yang dibeli ke Gus Edi yang ada dalam lapas," kata AKBP Leo Dedy dikutip dari Antara.

Sebelumnya, penyidik Satresnarkoba Polres Badung menangkap pelaku pada hari Sabtu, 18 September 2021 sekira pukul 12.00 WITA, di Jalan Siwa, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi.

Baca Juga: Bali Bersiap Bangkit Mengedepankan Pariwisata Quality Tourism

Ada dua orang pelaku dalam penangkapan tersebut yaitu Handayana bersama rekannya bernama Ni Putu Eka Septya Dewi.

Saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, lalu dilakukan pemeriksaan pada handphone milik pelaku Eka, lalu ditemukan percakapan terkait lokasi sabu-sabu.

"Dari petunjuk itu, penyidik mengajak kedua pelaku ke lokasi, namun pelaku mengatakan barang bukti tersebut sudah diambil dan disembunyikan di samping pura di atas rumput," kata Kapolres.

Baca Juga: Ni Luh Djelantik, Pengusaha Sepatu Top Dunia, Pejuang Sosial dan Politik Bali

Setelah ditelusuri lebih lanjut, akhirnya ditemukan satu plastik klip yang di dalamnya berisi barang yang diduga sabu-sabu.

Penyidik juga menemukan barang bukti berupa alat isap bong dan korek api gas yang diduga digunakan para pelaku untuk mengonsumsi barang haram tersebut.

Selanjutnya para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta, paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga: Pensiuan Dokter Kandungan Ditemukan Tewas dengan Mulut Berbusa Usai Snorkling di Pantai Ayodya Bali

"Kita tidak pandang bulu. Siapa pun yang masuk ke dalam jaringan narkoba baik pengedar dan bandar kita pasti kejar," tegas Kapolres.

Pada konfrensi press yang digelar pada 30 September 2021 kemarin, AKBP Leo Dedy Defretes menyebut pada bulan September kemarin telah mengumpulkan barang bukti sabu-sabu 31,22 gram, tembakau gorila 6, serta heroin 4,61 gram.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler