Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Udara bagi WNA Masuk Indonesia

11 Agustus 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan udara bagi WNA yang akan masuk Indonesia. /Pexels

RINGTIMES BALI – Pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Dalam SE tersebut regulasinya disesuaikan dengan aturan PPKM level 1-4 bagi WNA yang menggunakan jalur udara.

Pada SE terbaru disebutkan bahwa aturan ketentuan tidak memiliki perbedaan yang jauh dengan aturan sebelumnya.

Baca Juga: Luhut Sebut Penanganan Covid-19 Selama PPKM Jawa Bali Menggembirakan, Turun 59 Persen

“Surat edaran ini selaras dengan ketentuan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru Covid-19,” kata Jubir Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dikutip dari Antara, 11 Agustus 2021.

Sejumlah aturan yang diubah adalah tentang persyaratan testing yang telah disamakan untuk semua level di setiap daerah.

Saat ini semua daerah dapat menggunakan maksimal 2x24 jam PCR atau tes antigen maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang, PPDN ke Bali Wajib Tunjukkan Hasil Swab PCR Negatif

Kemudian untuk persyaratan surat vaksinasi, minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku di semua level daerah.

Disebutkan juga bagi WNA yang belum divaksin dapat dilayani vaksinasinya di Indonesia adalah warga yang berusia 12 hingga 17 tahun serta pemegang KITAS dan KITAP.

Pelaku perjalanan dapat melakukan tes PCR pembanding pada hasil pemeriksaan kedua dengan mengisi form dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021, 26 Kabupaten Turun Menjadi Level 3

Pemeriksaan tes PCR pembanding dilakukan di rumah sakit yang telah ditetapkan. Sementara untuk di daerah, dapat dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

Kebijakan berlaku mulai tanggal 11 Agustus 202 dan kebijakan ini nantinya akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan terakhir atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, juga akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30-32 Tahun 2021 dan SE Satgas Nomor 17 dan 18 tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pemprov Bali Beri Bantuan 250 Ton Beras untuk Warga Terdampak

Pihak Kementerian Perhubungan juga melakukan penyesuaian dengan menerbitkan dua SE Kemenhub hanya pada transportasi udara.

Dalam aturan itu menyebutkan penumpang pesawat udara wajib untuk mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket.

Aturan tersebut juga mewajibkan penumpang pesawat agar menggunakan akses Sistem Informasi Satu Data Covid-19 di Peduli Lindungi.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler