Pria Lawan Petugas dan Rusak Fasilitas Umum saat PPKM Darurat Ditangkap

15 Juli 2021, 10:18 WIB
Seorang pria ditangkap petugas lantaran mengganggu ketertiban dan melawan saat proses PPKM Darurat berjalan di Denpasar /Polresta Denpasar/

RINGTIMES BALI - Seorang pria ditangkap petugas lantaran mengganggu ketertiban dan melawan saat proses PPKM Darurat di TKP Jalan Gatsu Barat, Denpasar, Bali pada Rabu 14 Juli 2021 kemarin.

Pelaku bernama I Nyoman Gede Suteja warga Jalan Cokroaminoto, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat.

Tersangka ditangkap karena melawan petugas saat diberlakukannya PPKM Darurat.

Baca Juga: Tak Pakai Masker saat PPKM Darurat, 7 WNA di Bali Didenda Rp1 Juta per Orang

Kronologis kejadian menyebutkan, mulanya datang sebuah mobil pick up berwarna hitam yang berisi besi yang sudah dirakit.

Rupanya pelaku bolak balik melewati jalan tersebut, kali kedua ia membawa pasir dan semen.

Kesal karena melewati penyekatan, pelaku kemudian merusak barier dan traffic cone.

Baca Juga: PPKM Darurat, Jam Operasional Layanan Penyeberangan di Gilimanuk Dibatasi

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat menjelaskan pelaku pada hari Rabu 14 Juli 2021 sekira pukul 09.30 turun dari mobilnya dan langsung mengangkat barier dan penyekat jalan lalu melemparkannya ke pinggir jalan.

"Orang itu berteriak-teriak menyuruh pengguna jalan untuk melewati pembatas tersebut, setelah itu pelaku meninggalkan TKP dengan menggunakan mobil pickupnya menuju arah timur," ujarnya dalam keterangannya, Kamis 15 Juli 2021.

Salah satu BB traffic cone yang diamankan petugas saat PPKM Darurat

Modusnya, pelaku membuka dan menggeser barier dan traffic cone di area penyekatan sehingga kendaraan bisa melewati penyekatan, imbuh dia.

Baca Juga: Tak Pakai Masker saat PPKM Darurat, 7 WNA di Bali Didenda Rp1 Juta per Orang

Pelaku juga melawan petugas yang saat itu sedang bertugas yakni I Gusti Made Ambara dan I Made Budiasa.

Dan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya lantaran tidak setuju dengan adanya penyekatan selama PPKM berlangsung.

"Pelaku kita amankan hari itu juga pukul 14. 00," pungkas dia. Petugas mengamankan barang bukti yaitu barier, traffic cone dan mobil kijang pick up milik pelaku.

Pelaku dikenakan pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat bulan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Polresta Denpasar

Tags

Terkini

Terpopuler