PPKM Darurat Jawa-Bali, Penyekatan Berlapis di Gilimanuk, 80 PPDN Putar Balik

10 Juli 2021, 09:04 WIB
80 PPDN gagal masuk Bali di Gilimanuk selama pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali. /Dok. Pemprov Bali/

RINGTIMES BALI - Provinsi Bali terus meningkatkan penjagaan di pintu masuk Bali pasca diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali.

Terbukti sebanyak 80 orang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) gagal masuk ke pulau Bali.

Mereka dikembalikan ke Ketapang lantaran tidak mengantongi dokumen sesuai persyaratan yang telah diberlakukan selama PPKM Darurat Jawa-Bali berjalan.

Baca Juga: Bali Padamkan Listrik di Lokasi Wisata dan Penerangan Jalan Selama PPKM Darurat

"Berdasarkan data Polsek Pelabuhan Gilimanuk, tercatat sudah sekitar 80 PPDN dikembalikan ke Ketapang sejak awal PPKM Darurat dilaksanakan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta dalam keterangan persnya Sabtu 10 Juli 2021.

Hal ini disebabkan tidak lengkapnya persyaratan perjalanan masuk Bali, imbuhnya. Sementara di Padangbai, katanya ada 3 sampai 4 PPDN yang dikembalikan ke Lembar setiap harinya," paparnya.

Pihaknya menegaskan bahwa penyekatan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh PPDN memenuhi ketentuan perjalanan masuk-keluar Bali sesuai SE Gubernur Bali No 9 Tahun 2021 dan SE Menteri Perhubungan No 43 Tahun 2021 yaitu menunjukan hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku dan vaksinasi Covid-19 minimal satu kali.

Baca Juga: PPKM Darurat, Polisi Jaga Ketat 40 Titik Penyekatan di 9 Kabupaten Kota di Bali

Dalam implementasinya di lapangan, katanya PPDN mendapatkan pemeriksaan ketat sejak keberangkatan dari Denpasar dan kemungkinan mendapatkan sampling beberapa kali hingga mendekati area Pelabuhan Gilimanuk maupun Padangbai.

Sebalinya, PPDN mendapatkan 2 kali pemeriksaan di Pelabuhan (Masuk dan Keluar) dan beberapa sampling hingga mencapai Denpasar.

Khususnya PPDN yang menggunakan kendaraan umum baik Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Kendaraan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP atau travel).

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Polisi Tutup Pantai Jimbaran dan Kafe di Badung

PPDN yang kedapatan tidak melengkapi diri dengan dokumen perjalanan katanya terancam dikembalikan ke lokasi semula. Mereka diminta untuk melengkapi dokumen sebelum melanjutkan perjalanan.

Khusus untuk penumpang Angkutan umum, katanya perusahaan angkutan yang kedapatan mengangkut penumpang yang tidak memenuhi persyaratan diminta mengembalikan biaya tiket.

Atau dengan menanggung biaya akibat terhambatnya penumpang guna melengkapi dokumen perjalanan.

Baca Juga: Syarat Masuk Bali dan Jawa saat PPKM Darurat

Guna menghindarkan terjadinya pemulangan kembali, Samsi Gunarta meminta setiap kendaraan angkutan umum dan pemimpin perjalanan berkewajiban memastikan kesiapan persyaratan perjalanan penumpangnya.

"Gagal menerapkan prosedur PPKM Darurat terhadap penumpang yang diangkut, maka perusahaan angkutan terancam kehilangan izin operasional," pungkas dia.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Pemprov Bali

Tags

Terkini

Terpopuler