Ketentuan Isolasi Mandiri di Rumah untuk Pasien Covid-19 Sesuai Anjuran Kemensos

6 Juli 2021, 09:36 WIB
Jika pasien terkonfirmasi positif Covid-19 namun muncul gejala ringan bahkan tanpa gejala berikut ketentuan untuk isolasi mandiri di rumah. /Pixabay/coyot

RINGTIMES BALI – Kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini sedang berada dalam kondisi memuncak yang menyebabkan kan tempat isolasi penuh.

Akibat tempat isolasi yang penuh menyebabkan para pasien harus melakukan isolasi Mandiri di rumah.

Selain itu jika pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun tidak bergejala ataupun bergejala ringan dapat melakukan karantina atau isolasi mandiri di rumah.

Baca Juga: Jumlah Covid-19 di Bali Melonjak, Sehari 401 Orang Positif, Meninggal 7 Orang

Tetapi ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri di rumah sehingga seluruh penghuni rumah lain tetap aman.

Sesuai arahan dari Kemensos RI berikut ketentuan isolasi mandiri di rumah seperti dikutip dari Instagram @kemensosri pada 6 Juli 2021.

Perhatikan 15 ketentuan isolasi mandiri di rumah sehingga penghuni rumah lain tetap aman.

Baca Juga: Bali Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis dan Swab Diturunkan bagi PPDN

1. Istirahat di ruangan dengan ventilasi dan pencahayaan baik.

2. Kamar tidur terpisah.

3. Gunakan kamar mandi terpisah, jika tidak tersedia lakukan disinfeksi rutin pada permukaan yang sering disentuh, seperti gagang pintu, keran, dsb.

4. Gunakan alat sendiri seperti alat untuk  makan, minum, mandi.

5. Hindari kontak dengan orang lain.

6. Tidak bepergian dan tidak  menerima tamu.

7. Pakai masker dengan benar yaitu menutupi hidung, mulut, dan dagu.

Baca Juga: Polri Bentuk 7 Satgas Lanjutan Penanganan Covid-19 Selama PPKM Darurat Jawa Bali

8. Jaga jarak saat beraktivitas dalam satu ruangan dengan orang lain.

9. Cuci tangan pakai sabun di air mengalir atau gunakan handsanitizer.

10. Disinfektan atau bersihkan permukaan dengan disinfektan secara berkala.

11. Tangani sampah dengan hati-hati.

12. Lakukan pemantauan harian gejala.

13. Berkoordinasi dengan puskesmas

14. Lapor petugas jika muncul gejala atau semakin parah.

15. Orang yang merawat menerapkan protokol kesehatan 3M juga.

Itulah ketentuan isolasi mandiri di rumah sesuai anjuran dari Kemensos RI. Semoga bermanfaat dan tetap patuhi aturan pemerintah.***

 

 

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler