Aturan Penggunaan Transportasi Darat, Laut, Udara, KA, dan Penyeberangan Selama PPKM Darurat

4 Juli 2021, 17:28 WIB
Berikut ini adalah aturan dan juga dokumen-dokumen mengenai penggunaan moda transportasi selama PPKM darurat. /

RINGTIMES BALI – Sejak Sabtu, 3 Juni 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah resmi diberlakukan untuk daerah Jawa dan Bali.

Akibat PPKM darurat ini sejumlah kegiatan dibatasi dan bahkan beberapa maskapai penerbangan dan kereta api membatalkan jadwal perjalanan mereka.

Selama PPKM darurat, seluruh pembatasan kegiatan akan diawasi oleh Satpol PP, Pemerintah Daerah, TNI, Polri.

Baca Juga: PPKM Darurat, Daftar 9 Kereta Api Stasiun Senen Gambir yang Dibatalkan

Bagi Anda yang akan menggunakan transportasi baik darat, udara, laut, KA dan penyebrangan, ketahui aturan yang harus Anda patuhi sesuai yang dilansir dari Facebook Kementerian Hubungan RI pada 4 Juli 2021.

1.Sertifikat vaksin resmi minimal dosis pertama.

2.Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

3.Vaksin tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin dengan alasan medis pada periode dilakukan perjalanan dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Polri Bentuk 7 Satgas Lanjutan Penanganan Covid-19 Selama PPKM Darurat Jawa Bali

4.Perjalanan kendaraan pribadi atau umum ber- tanggung jawab atas kesehatannya, serta patuh pada ketentuan yang berlaku.

5.Tetap terapkan protokol kesehatan 5M.

Aturan untuk transportasi darat:

a.Untuk wilayah Jawa dan Bali, sertifikat Vaksin, dan hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam.

b.Untuk wilayah diluar Jawa dan Bali sertifikat vaksin tidak wajib, hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam dan hasil RT-Antigen negatif maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: 11 Jadwal Kereta Api Stasiun Gambir dan Pasar Senen Selama PPKM Darurat Jawa-Bali

Aturan untuk transportasi laut:

a.Untuk wilayah Jawa dan Bali, sertifikat Vaksin,hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam, hasil RT-Antigen negatif maksimal 1x24 jam.

b.Untuk wilayah diluar Jawa dan Bali sertifikat vaksin tidak wajib, hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam dan hasil RT-Antigen negatif maksimal 1x24 jam.

Aturan untuk transportasi Kereta Api:

a.Untuk wilayah Jawa dan Bali, sertifikat Vaksin,hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam, hasil RT-Antigen negatif maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Penerbangan AirAsia Indonesia Dihentikan Sementara per 6 Juli 2021, Simak Cara Urus Pengembalian

b.Untuk wilayah diluar Jawa dan Bali sertifikat vaksin tidak wajib, dan hasil RT-Antigen negatif yang akan dilakukan tes acak di stasiun tertentu.

Aturan untuk transportasi darat:

a.Untuk wilayah Jawa dan Bali, sertifikat Vaksin,hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam, hasil RT-Antigen negatif maksimal 1x24 jam.

b.Untuk wilayah diluar Jawa dan Bali sertifikat vaksin tidak wajib, hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam dan hasil RT-Antigen negatif maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Pengertian Sektor Essensial dan Kritikal

Aturan untuk transportasi penyebrangan:

a.Untuk wilayah Jawa dan Bali, sertifikat Vaksin,hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam, hasil RT-Antigen negatif maksimal 1x24 jam.

b.Untuk wilayah diluar Jawa dan Bali sertifikat vaksin tidak wajib, hasil RT-PCR negatif maksimal 2x24 jam dan hasil RT-Antigen negatif maksimal 1x24 jam.

Itulah aturan untuk penggunaan transportasi darat,laut,udara, penyebrangan dan kereta api yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.***

Editor: Muhammad Khusaini

Tags

Terkini

Terpopuler