Segera Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Tidak Dibekukan, Ini Syarat dan Caranya

- 4 November 2020, 07:01 WIB
Segera Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Tidak Dibekukan, Ini Syarat dan Caranya
Segera Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Tidak Dibekukan, Ini Syarat dan Caranya /Dok. Indonesia.go.id

3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Baca Juga: Hindari Covid-19 dengan Konsumsi 5 Makanan Ini, Bisa Tingkatkan Imunitas Tubuh

Sementara itu, untuk melakukan pembaruan data, peserta perlu menyiapkan, foto Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto Kartu Keluarga (KK), dan foto kartu peserta KIS.***

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah