Segera Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Tidak Dibekukan, Ini Syarat dan Caranya

- 4 November 2020, 07:01 WIB
Segera Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Tidak Dibekukan, Ini Syarat dan Caranya
Segera Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Tidak Dibekukan, Ini Syarat dan Caranya /Dok. Indonesia.go.id

RINGTIMES BALI - Pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sedang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

Proses pembaruan data yang dilakukan mulai Minggu,1 November 2020 lalu, bakal membuat BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan peserta yang belum lengkap datanya.

Pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Baca Juga: Dalang Ki Seno Nugroho Meninggal Dunia, Yogya Berduka

Peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan diminta melakukan registrasi ulang.

“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman PMJ News, 4 November 2020.

Agar kepesertaan di program BPJS Kesehatan tidak dibekukan, maka peserta BPJS perlu melakukan pembaruan data dan daftar ulang. 

Baca Juga: Mirip Raffi Ahmad, Dagang Bakso Ini Viral Hingga Dibiayai Kuliah

Prosesnya tidak sulit dan dapat dilakukan tanpa harus beranjak dari rumah atau tanpa tatap muka.

Untuk mengecek status kepesertaan sebelum melakukan registrasi ulang, layanan yang bisa dipilih antara lain:

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x