Segera Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Tidak Dibekukan, Ini Syarat dan Caranya

- 4 November 2020, 07:01 WIB
Segera Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Tidak Dibekukan, Ini Syarat dan Caranya
Segera Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Tidak Dibekukan, Ini Syarat dan Caranya /Dok. Indonesia.go.id

1. Aplikasi Mobile JKN

2. Layanan informasi melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400

Baca Juga: Waduh, Gara-Gara Langgar SOP, Fiersa Besari Diblacklist

3.BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

4.Petugas BPJS SATU! di rumah sakit

5. Aplikasi JAGA KPK .

Berikutnya, para peserta dapat melakukan pembaruan data NIK dengan cara:

Baca Juga: Bersiap, Indonesia Akan Alami Ini Jika Joe Biden Menang Pemilu AS

1. Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) menu pengaktifan kembali kartu

2. Menghubungi petugas BPJS SATU! di rumah sakit

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah