RINGTIMES BALI - Keputusan mengenai penetapan upah minimum 2021 oleh Kemnaker ternyata tidak diikuti beberapa pemerintah daerah.
Keputusan Kemnaker tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Hal itu dilakukan oleh pemerintah karena kondisi ekonomi Indonesia tengah dalam masa pemulihan.
Baca Juga: Sherina Menikah, Kolom Komentar Instagramnya Banjir Ucapan Selamat
Sehingga, kenaikan upah tahun 2021 dinilai akan membebani dunia usaha.
Kendati ada keputusan tersebut, beberapa daerah justru memutuskan untuk tetap menaikkan UMP.
Hal ini diperbolehkan, karena meski ada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan keputusan kenaikkan UMP diserahkan pada masing-masing daerah.
Baca Juga: Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini Deretan Pernyataan Kontroversi Jerinx SID
Berikut beberapa provinsi yang memutuskan untuk menaikkan UMP tahun 2020:
1. DKI Jakarta