Hanya 6 Kriteria Ini yang Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Apa kamu Termasuk!

- 4 November 2020, 03:32 WIB
Hanya 6 Kriteria Ini yang Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Apa kamu Termasuk!
Hanya 6 Kriteria Ini yang Bisa Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Apa kamu Termasuk! /

RINGTIMES BALI - Masih berlanjutnya pandemi Covid-19 menjadi perhatian semua pihak.

Pemerintah dalam hal ini telah menyalurkan berbagai bantuan baik tunai maupun non tunai kepada masyarakat terdampak pandemi.

Salah satu bantuan tetsebut adalah subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan dalam 2 termin.

Baca Juga: Bersiap, Indonesia Akan Alami Ini Jika Joe Biden Menang Pemilu AS

Realisasi termin 1 telah disalurkan kepada 12 juta lebih karyawan dengan total anggaran mencapai Rp14,631 triliun.

Kemnakerakan targetkan 12,4 juta karyawan untuk segera dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan pada gelombang 2.

"Penyaluran termin kedua (BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama November 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga: Tak Ikuti Surat Edaran Kemnaker, 5 Provinsi Ini Tetap Naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP)

Dengan target minggu pertama November, maka BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada Sabtu, 7 November 2020.

Nantinya, para karyawan akan menerima BLTsubsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan dalam rentang waktu selama empat bulan, sehingga total dana keseluruhan yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x