BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Cek dan Penuhi Syarat Berikut

- 28 Oktober 2020, 05:27 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Cek dan Penuhi Syarat Berikut
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Cek dan Penuhi Syarat Berikut /Kemnaker/

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima Upah.

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Bisa Obati Asam Urat, Simak Aturan Konsumsi Seledri yang Benar, Jangan Lakukan 5 Hal Ini

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah.***

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x