1. mengkonfirmasi langsung kepada perusahaan tempat mereka bekerja yang memasukan data terkait program BPJS.
Baca Juga: Dua Perusahaan Chairul Tanjung Digugat Pailit, Ada Apa?
2. Mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
3. Menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.
4. Menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan via ponsel/handphone, ke nomor 175 pada telepon atau ponsel.
Baca Juga: Dua Perusahaan Chairul Tanjung Digugat Pailit, Ada Apa?
Karyawan yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Baca Juga: Produk-Produk Prancis Ini Terancam Diboikot Dunia Muslim, Apa Saja?