3. Manfaat bagi Pelaku atau Pemilik Usaha
Bagi pelaku atau pemilik usaha, akan mendapat manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan izin usaha dengan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.
Pemberian hak dan perlindungan pekerja/buruh dapat dilakukan dengan baik serta akan meningkatkan daya saing dan produktivitas.
Baca Juga: Tips Aglonema Cepat Beranak-pinak, Jangan Buang Cucian Air Beras!
Bahkan, pelaku usaha juga akan mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan dan kepastian pelayanan dalam rangka investasi.
Tak hanya itu, lanjut Hartarto, dengan adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas, bertujuan untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan Pemerintah.
Pelaku atau pemilik usaha juga mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang cukup kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi. Dimana pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi, sedangkan pelanggaran yang menimbulkan akibat K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan) dikenakan sanksi pidana.
Baca Juga: Pilih Investasi Terbaik, tak Ada Salahnya Kamu Pilih ORI018, Ini 7 Manfaatnya Dijamin Aman
POIN-POIN YANG DITOLAK BURUH DAN PEKERJA:
1. Penghapusan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK)