RINGTIMES BALI - Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, tetap menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Bahkan sejak masih berupa pembahasan RUU telah ramai diperbincangkan
Pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin berlangsung pembahasan RUU Cipta Kerja di gedung DPR. Hingga pada akhirnya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah diketok palu oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sehingga RUU Cipta Kerja kini telah sah menjadi Undang-Undang (UU) melalui sidang paripurna DPR RI yang digelar kemarin, Senin 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Kenneth William di Ancam Hukuman Penjara 6 Tahun Usai Beredarnya Video Tiktok Pelecehan Masjid
UU tersebut diketok palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dan secara resmi mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di PORTAL JEMBER dengan judul Poin Penting Omnibus Law UU Cipta Kerja, Simak 3 Poin Kesepakatan DPR dan Pemerintah
Omnibus Law ini mengundang kontroversi dari berbagai pihak, terutama para buruh dan pekerja, yang tentunya kontra dengan kesepakatan DPR dan Pemerintah yang turut mengesahkan RUU ini.
Berikut poin-poin penting yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut
Baca Juga: Bisa Hidup Sampai 200 Tahun, Ini 7 Fakta Menarik Ikan Koi
POIN-POIN KESEPAKATAN DPR DAN PEMERINTAH:
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan, RUU Cipta Kerja dapat mendorong debirokratisasi.