UU Cipta Kerja akan menghapus upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).
Sedangkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai UMK tidak perlu diberikan syarat, karena nilai UMK yang ditetapkan di setiap kota/kabupaten berbeda-beda.
Seharusnya, kata buruh, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional.
Baca Juga: Pilih Investasi Terbaik, tak Ada Salahnya Kamu Pilih ORI018, Ini 7 Manfaatnya Dijamin Aman
2. Pemangkasan Nilai Pesangon
Pemangkasan pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, dimana pesangon selama 19 bulan dibayar pengusaha, dan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.
3. Tak Ada Batas Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Dengan adanya PKWT yang menyatakan tidak ada batas waktu kontrak, berarti kontrak tersebut dapat berlaku sampai seumur hidup.
4. Karyawan Kontrak dan Outsourcing Seumur Hidup
Pada poin keempat ini, KSPI mengatakan bakal menjadi masalah serius bagi buruh. Sebab, masih belum jelas nantinya siapa pihak yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.