Pemerintah Sebut Bermanfaat, Ini Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Salah Satunya Hak Cuti

- 6 Oktober 2020, 18:00 WIB
Pemerintah Sebut Bermanfaat, Ini Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Salah Satunya Hak Cuti
Pemerintah Sebut Bermanfaat, Ini Alasan Buruh Tolak UU Cipta Kerja, Salah Satunya Hak Cuti /Pikiran-rakyat.com

UU Cipta Kerja akan menghapus upah minimum kota/kabupaten (UMK) bersyarat dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

Sedangkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai UMK tidak perlu diberikan syarat, karena nilai UMK yang ditetapkan di setiap kota/kabupaten berbeda-beda.

Seharusnya, kata buruh, penetapan nilai kenaikan dan jenis industri yang mendapatkan UMSK dilakukan di tingkat nasional.

Baca Juga: Pilih Investasi Terbaik, tak Ada Salahnya Kamu Pilih ORI018, Ini 7 Manfaatnya Dijamin Aman

2. Pemangkasan Nilai Pesangon

Pemangkasan pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan, dimana pesangon selama 19 bulan dibayar pengusaha, dan enam bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Tak Ada Batas Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Dengan adanya PKWT yang menyatakan tidak ada batas waktu kontrak, berarti kontrak tersebut dapat berlaku sampai seumur hidup.

4. Karyawan Kontrak dan Outsourcing Seumur Hidup

Pada poin keempat ini, KSPI mengatakan bakal menjadi masalah serius bagi buruh. Sebab, masih belum jelas nantinya siapa pihak yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah