UU Cipta Kerja Sah, Siapa Saja yang Termasuk Buruh?

- 6 Oktober 2020, 12:13 WIB
UU Cipta Kerja Sah, Siapa Saja yang Termasuk Buruh?
UU Cipta Kerja Sah, Siapa Saja yang Termasuk Buruh? /Fix Indonesia - Ipan Sopian/

RINGTIMES BALI - Pada sidang paripurna Senin, 5 Oktober 2020 akhirnya DPR dan pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. 

Keputusan ini menuai gelombang protes yang besar dari masyarakat. Aksi mogok nasional pun direncanakan sebagai bentuk protes kelompok buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja.

Rencananya, para serikat buruh akan menggelar aksi mogok nasional pada tanggal 6, 7, dan 8 Oktober 2020, sebagaimana dimuat dalam artikel sebelumnya di PORTAL JEMBER dengan judul Jadi Kelompok Paling Terdampak UU Cipta Kerja, Siapa Saja yang Termasuk Buruh?

Baca Juga: Ini 14 Pasal Bermasalah dan Kontroversial di UU Cipta Kerja, Mogok Kerja Berlanjut

Tak heran jika suara protes terhadap keputusan DPR dan pemerintah ini terdengar begitu lantang. Pasalnya, sejak awal pembahasan RUU Cipta Kerja telah menuai polemik.

Berbagai aksi protes dilancarkan untuk menggagalkan pengesahan RUU Cipta Kerja hingga akhirnya rancang peraturan tersebut diresmikan oleh DPR dan pemerintah.

Penolakan terhadap UU Cipta Kerja dari berbagai kalangan berangkat dari alasan yang sama, yakni aturan ini dinilai akan sangat merugikan masyarakat, terutama kaum buruh.

Baca Juga: Selatan Bali Masuk Daftar Wilayah Terancam Potensi Gempa dan Tsunami, Ini Kata BMKG

Kesejahteraan dan hak-hak kaum buruh dipangkas sehingga gaung penolakan terhadap UU Cipta Kerja begitu besar.

Berbicara mengenai UU Cipta Kerja dan buruh, sebenarnya siapa saja yang termasuk dalam kelompok buruh?

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x