UU Cipta Kerja Sah, Siapa Saja yang Termasuk Buruh?

- 6 Oktober 2020, 12:13 WIB
UU Cipta Kerja Sah, Siapa Saja yang Termasuk Buruh?
UU Cipta Kerja Sah, Siapa Saja yang Termasuk Buruh? /Fix Indonesia - Ipan Sopian/

Apakah kelompok buruh hanya mereka yang "berkerah biru"? Apakah para karyawan kantor tidak masuk kelompok buruh?

Baca Juga: Viral Penolak Omnibus Law Dimatikan Mikrofonnya, Andi Arief Sindir Puan Maharani, Kok Bisa?

Menurut Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), untuk mengetahui siapa saja yang termasuk kelompok buruh, perlu mengetahui pengertian dari buruh atau pekerja.

Dalam Pasal 1 Ayat (3) UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Definisi ini sangat membantu untuk memahami bahwa para pekerja kantoran juga termasuk buruh karena menerima upah reguler, umumnya bulanan, atas kerja yang telah dilakukan.

Baca Juga: Masya Allah, Benarkah Napi Chai Changpan Sempat Sholat di Hutan Tenjo, Polisi masih Memburunya

Masih dalam UU yang sama mengenai hubungan kerja, yakni hubungan antara pengusaha dengan buruh berdasarkan perjanjian kerja.

Tepatnya pada Pasal 1 Ayat (15), dijelaskan bahwa perjanjian kerja ini memiliki unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Definisi mengenai buruh ini tidak menjelaskan tempat buruh tersebut bekerja sehingga buruh bukan hanya pekerja yang bekerja di pabrik.

Baca Juga: 5 Aplikasi Penghasil Uang Versi Tube Indonesia, Uangnya Terbukti Ditransfer

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah