Ini 14 Pasal Bermasalah dan Kontroversial di UU Cipta Kerja, Mogok Kerja Berlanjut

- 6 Oktober 2020, 11:33 WIB
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di kawasan EJIP (East Jakarta Industrial Park), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Pada aksinya itu mereka menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

RINGTIMES BALI - RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin. Akibat disahkannya UU Cipta Kerja, gelombang mogok kerja terus berlanjut.

Ternyata ada 14 pasal bermasalah dan kontroversial dalam UU Cipta Kerja, simak artikel ini sampai habis.

Untuk diketahui bersama di UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Di dalam UU Cipta Kerja diatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektifitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Berikut ini 14 pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI.co.id :

Baca Juga: Masya Allah, Benarkah Napi Chai Changpan Sempat Sholat di Hutan Tenjo, Polisi masih Memburunya

Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x