RINGTIMES BALI - RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Senin 5 Oktober 2020 kemarin. Akibat disahkannya UU Cipta Kerja, gelombang mogok kerja terus berlanjut.
Ternyata ada 14 pasal bermasalah dan kontroversial dalam UU Cipta Kerja, simak artikel ini sampai habis.
Untuk diketahui bersama di UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya
Di dalam UU Cipta Kerja diatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.
Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektifitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.
Berikut ini 14 pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI.co.id :
Baca Juga: Masya Allah, Benarkah Napi Chai Changpan Sempat Sholat di Hutan Tenjo, Polisi masih Memburunya
Pasal 59
UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.