Buruh Tetap ‘Keukeuh’ Lakukan Mogok Kerja Nasional Usai DPR Sahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 6 Oktober 2020, 07:41 WIB
DPR Sahkan RUU Cipta Kerja
DPR Sahkan RUU Cipta Kerja /


RINGTIMES BALI -
DPR akhirnya mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin, 5 Oktober 2020 kemarin. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020-2021.

Sebelumnya Pembahasan RUU Cipta Kerja memicu kontroversi. Meski dirundung penolakan dan demo besar-besaran serikat buruh di berbagai daerah, pemerintah dan DPR tak bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU Cipta Kerja.

RUU Cipta Kerja adalah bagian dari Omnibus Law. Dalam Omnibus Law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain: RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga: Diserbu Warganet +62, Vanuatu Justru Miliki Destinasi Wisata Unik hingga Jadi Negara Paling Bahagia

Namun demikian, RUU Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik. Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.

Secara substansi, UU Cipta Kerja adalah paket Omnibus Law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia. Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Profil Bob Loughman, Perdana Menteri Vanuatu Ternyata Pernah Menjadi Menteri Pendidikan

Sehingga setelah RUU tersebut di sahkan, sebanyak 2 juta buruh berencana menggelar aksi mogok nasional mulai dari tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020. Mereka menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menanggapi rencana mogok kerja tersebut dengan menulis surat terbuka untuk para pekerja. Berikut isi suratnya:

Baca Juga: Setelah di Serang Warganet, Menlu Minta Warganet Berhenti Menyerang Media Sosial Vanuatu

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x