UU Cipta Kerja Sah, Siapa Saja yang Termasuk Buruh?

- 6 Oktober 2020, 12:13 WIB
UU Cipta Kerja Sah, Siapa Saja yang Termasuk Buruh?
UU Cipta Kerja Sah, Siapa Saja yang Termasuk Buruh? /Fix Indonesia - Ipan Sopian/

Misal, seseorang memperoleh tawaran kerja dari pemberi kerja. Kemudian, mereka melakukan kesepakatan melalui pesan WhatsApp, maka seseorang tersebut adalah buruh menurut definisi undang-undang.

Sementara itu, persoalan yang paling substansial untuk membedakan buruh dan pengusaha adalah kepemilikan alat produksi.

Mereka yang memiliki alat produksi dan membayar orang lain untuk mengoperasikan alat produksi tersebut adalah para pengusaha.

Baca Juga: Sambut Ultah Park Jimin BTS 13 Oktober, Jimin Zodiak Libra Cocok dengan Aries

Sedangkan mereka yang mengoperasikan alat produksi, menerima upah reguler, adalah kelompok buruh.

Apakah seseorang yang bekerja dengan perangkat atau gawai milik pribadi disebut buruh? Tentu saja, bahkan hal ini membuat pengusaha mengeluarkan modal yang lebih sedikit.

Dengan demikian, bisa dipahami bahwa karyawan, pekerja, mitra, freelancer, profesional adalah istilah-istilah lain untuk menyebut buruh.***(Lulu Lukyani/Portal Jember)

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Portal Jember (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah