Aksi Demo Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Gedung MPR Dilarang Polda Metro Jaya, Ini Sikap Buruh

- 5 Oktober 2020, 13:04 WIB
Aksi Demo Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Gedung MPR Dilarang Polda Metro Jaya, Ini Sikap Buruh
Aksi Demo Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Gedung MPR Dilarang Polda Metro Jaya, Ini Sikap Buruh /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut rapat dihadiri perwakilan 32 federasi serikat pekerja. Lalu, ada juga beberapa federasi seperti SP LEM dan GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi.

Baca Juga: 'Omnibus Law' RUU Cipta Kerja Diketok jadi UU, Buruh Tolak dan Serukan #JegalSampaiGagal

Mogok nasional terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten atau kota mulai dari Selasa, 6 Oktober - Kamis, 8 Oktober 2020. Mogok akan melibatkan pekerja di sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, hingga logistik dan perbankan.

Selain itu, sedikitnya ada tujuh poin utama yang ditolak oleh para buruh beserta konfederasi lainnya dalam RUU sapu jagat tersebut.

Pertama, para buruh menilai draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan menghapus ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK).

Baca Juga: Partai Demokrat Tegas Tolak RUU Cipta Kerja dibawa ke Paripurna Ini Alasannya

Kedua, pihaknya menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.Ketiga, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dinilai kontrak seumur hidup dan tidak ada batas waktu kontrak.

Keempat, para buruh juga menolak rancangan aturan mengenai outsourcing pekerja seumur hidup tanpa jenis pekerjaan. Kelima, buruh menilai dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pekerja berpotensi akan mendapatkan jam kerja yang lebih eksploitatif.

Keenam, buruh menilai hak cuti akan hilang apabila Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan. Ketujuh, buruh juga menyoroti potensi karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, yang kehilangan jaminan pensiun dan kesehatan.***

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x