Kamu Pengangguran, Tenang Kemnaker Siapkan Bantuan JPS Padat Karya Lho, Simak Infonya di Sini

- 5 Oktober 2020, 11:01 WIB
Kamu Pengangguran, Tenang Kemnaker Siapkan Bantuan JPS Padat Karya Lho, Simak Infonya di Sini
Kamu Pengangguran, Tenang Kemnaker Siapkan Bantuan JPS Padat Karya Lho, Simak Infonya di Sini /

RINGTIMES BALI - Kamu pengangguran atau setengah menganggur, tenang kini Kemnaker telah menyiapkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) padat karya yang menyasar pada penciptaan wirausaha dan padat karya.

Program yang baru diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan ini baru diluncurkan Oktober 2020.

Menteri Ida Fauziyah menjelaskan program JPS tidak hanya menyasar padat karya saja namun penerima program bantuan JPS di Kemnaker terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk penciptaan wirausaha ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Program JPS merupakan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja sebagai salah satu langkah strategis penanganan dampak Covid-19. Dan penyalurannya sudah memasuki tahap 1 per Oktober ini.

Program JPS diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan akibat dampak pandemi Covid-19. Diketahui, program JPS ini berbeda dengan JPS milik kementerian lainnya.

"Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikutip RINGTIMES BALI dari ANTARA, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Kemnaker Salurkan Bantuan JPS TKM pada 21.820 Orang Bulan Ini, Cek Nama mu Apakah Kamu Termasuk

Karena itu, kata Menaker Ida, program JPS diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi.

Dijelaskan Menteri Ida, program JPS di Kemnaker terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk penciptaan wirausaha dan padat karya yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat agar terhindar atau mengurangi dampak dari pandemi.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x