Aksi Demo Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Gedung MPR Dilarang Polda Metro Jaya, Ini Sikap Buruh

- 5 Oktober 2020, 13:04 WIB
Aksi Demo Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Gedung MPR Dilarang Polda Metro Jaya, Ini Sikap Buruh
Aksi Demo Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Gedung MPR Dilarang Polda Metro Jaya, Ini Sikap Buruh /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

RINGTIMES BALI - Diketahui, aksi demo sejumlah buruh terkait penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja hari ini Senin 5 Oktober 2020 dilarang oleh Polda Metro Jaya lantaran tidak mengantongi izin.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengeluarkan izin keramaian bagi para buruh yang direncanakan menggelar aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta.

"Kita tidak kasih izin. Jadi Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk demo," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Senin 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan, tidak dikeluarkannya izin bagi para pendemo dalam menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja itu tidak lepas dari meningkatnya kasus penyebaran virus Covid-19 di DKI Jakarta.

"Sekarang kita imbau, kita mengharapkan agar mereka mengerti. Pandemi Covid 19 ini semakin tinggi di Jakarta. Jangan jadi klaster baru," tuturnya.

Meski demikian, Yusri memastikan, tetap menyiapkan personel untuk melakukan pengamanan jika massa tetap menggelar unjuk rasa tersebut.

Baca Juga: Tolak Keras Omnibus Law, 2 Juta Buruh 'Mogok Nasional' RUU Cipta Kerja, ini 7 Tuntutan nya

Salah satu upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian adalah melakukan penutupan jalan utama depan Gedung MRP/DPR RI dengan melakukan rekayasa lalu lintas.

Sebelumnya, puluhan pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja menyepakati untuk melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kesepakatan ini diambil setelah diadakan rapat bersama di Jakarta, Minggu, 27 September 2020, lalu

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x