BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Desember 2020, CATAT! Khusus untuk Penerima dengan Syarat Ini

- 26 September 2020, 10:16 WIB
BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Desember 2020, CATAT! Khusus untuk Penerima dengan Syarat Ini, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar
BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Desember 2020, CATAT! Khusus untuk Penerima dengan Syarat Ini, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar /Kemendesa/

RINGTIMES BALI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp2,7 juta oleh Kemendesa akan diperpanjang hingga Desember 2020.

BLT Dana Desa sebesar Rp2,7 juta ini penyalurannya akan dibayarkan untuk 6 bulan, dimana pada tiga bulan pertama sebesar Rp600 ribu/KPM/bulan dan selanjutnya Rp300 ribu/KPM/bulan.

Penyaluran BLT Dana Desa yang sudah tersalurkan hingga saat ini sebesar 15,4 triliun.

Kini bansos atau BLT Dana Desa diperpanjang hingga Desember 2020 jadi masih ada kesempatan bagi Anda jika ingin mendapatkan uang tunai dari pemerintah ini.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Bagi Anda yang ingin mengikuti program BLT Dana Desa ini Anda harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT Dana Desa Rp600 ribu yang dikutip RINGTIMES BALI dari laman Kemendesa.go.id

1. Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

a. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

b. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan);

c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Kemendesa Salurkan BLT Dana Desa Rp2,7 Juta/KPM, Ini Syarat dan Cara Dapatin

2. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

3, Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.

Untuk diketahui Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah skema penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa.

Baca Juga: BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Desember 2020, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya di Sini

Perhitungan BLT Dana Desa
Perhitungan BLT Dana Desa

Beleid tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Melalui aturan ini, pemerintah menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT dana desa kepada masyarakat.

Jadi total BLT Dana Desa yang sebelumnya sebesar Rp 1,8 juta per keluarga penerima manfaat (KPM), mengalami peningkatan menjadi Rp 2,7 juta/KPM.

Baca Juga: BLT non PKH Rp500 Ribu dari Kemensos Cair, Cek dan Laporkan di Sini jika Tidak Terima

Pemerintah juga memperpanjang jangka waktu pemberian BLT Dana Desa ini dari sebelumnya 3 bulan menjadi 6 bulan.

Seiring dengan perpanjangan tersebut pemerintah juga memangkas jumlah penyaluran yang diterima setiap bulannya.

Pada tiga bulan pertama, setiap KPM akan menerima manfaat sebesar Rp600 ribu/KPM/bulan, tetapi untuk tiga bulan berikutnya anggaran yang diterima hanya sebesar Rp 300 ribu/KPM/bulan.

Baca Juga: 150 Ribu Rekening Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Dikembalikan, Ini kata BP Jamsostek

BLT Dana Desa sendiri disalurkan melalui dua gelombang, yakni gelombang pertama diberikan pada Bulan April (tahap I), Mei (Tahap II), dan Juni (Tahap III) masing-masing Rp600 ribu per KPM per bulan.

Sedangkan gelombang kedua diberikan pada Bulan Juli (Tahap IV), Agustus (Tahap V), dan September (Tahap VI) masing-masing Rp300 ribu per KPM per bulan.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa penyaluran BLT Dana Desa tahap I sendiri telah direalisasikan oleh 74.877 desa yang menyasar sebanyak 7.426.707 KPM dengan dana sebesar Rp4,69 Triliun.

Baca Juga: Cek Rekening Anda Bank BRI, BNI, dan BCA, Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Telah Disalurkan

Selanjutnya penyaluran tahap II telah direalisasikan oleh 64.515 desa yang menyasar sebanyak 6.757.859 KPM dengan dana sebesar Rp4,05 Triliun. Kemudian penyaluran tahap III telah direalisasikan oleh 35.857 desa yang menyasar sebanyak 3.453.286 KPM dengan dana sebesar Rp2,07 Triliun.

Sedangkan penyaluran tahap IV telah direalisasikan oleh 645 desa yang menyasar 58.494 KPM dengan dana sebesar Rp17,55 Miliar.

“Jadi total bulan pertama penyaluran (tahap I) sampai 4 (tahap IV) sudah Rp10,83 Triliun yang sudah tersalur BLT Dana desanya,” ungkap Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Baca Juga: BLT non PKH Rp500 Ribu dari Kemensos Cair, Cek dan Laporkan di Sini jika Tidak Terima

Gus Menteri, sapaan akrab Menteri Halim mengatakan, total Dana Desa yang sudah disalurkan sesuai Rencana Kerja Desa (RKDes) yaitu Rp52 Triliun dan sudah dialokasikan untuk program Desa Tanggap Covid-19, PKTD (Padat Karya Tunai Desa) dan pembangunan infrastruktur lainnya sebesar Rp11,9 Triliun.
 
Untuk BLT Dana Desa yang digunakan sebesar Rp15,4 Triliun hingga dana yang sudah terserap totalnya Rp27,345 Triliun. 
 
"Dana yang tersisa Rp43 Triliun dibagi menjadi dua. Pertama Rp13,06 Triliun digunakan untuk melanjutkan program BLT Dana Desa hingga akhir Desember 2020. Dana yang bisa digerakkan untuk Percepatan Peningkatan Ekonomi Desa sebesar Rp30,793 Triliun," kata Gus Menteri.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x