BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Desember 2020, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya di Sini

- 25 September 2020, 11:46 WIB
BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Desember 2020, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya di Sini
BLT Dana Desa Diperpanjang hingga Desember 2020, Cek Syarat dan Cara Mendapatkannya di Sini /pixabay

RINGTIMES BALI - Pemerintah melalui Kemendesa telah memperpanjang BLT Dana Desa sebesar Rp2,7 juta per KPM yang akan dibayarkan untuk 6 bulan, dimana pada tiga bulan pertama sebesar Rp600 ribu/KPM/bulan dan selanjutnya Rp300 ribu/KPM/bulan.

Penyaluran BLT Dana Desa sudah tersalurkan hingga saat ini sebesar 15,4 triliun. Kini bansos atau BLT Dana Desa diperpanjang hingga Desember 2020 jadi masih ada kesempatan bagi anda jika ingin mendapatkan uang tunai dari pemerintah ini.

Bagi anda yang ingin mengikuti program BLT Dana Desa ini anda harus memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Kemendesa Salurkan BLT Dana Desa Rp2,7 Juta/KPM, Ini Syarat dan Cara Dapatin

Berikut syarat dan cara mendapatkan bantuan tunai atau BLT Dana Desa Rp600 ribu yang dikutip RINGTIMES BALI dari berbagai sumber:

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x