Tak Banyak yang Tahu, Kemendesa Salurkan BLT Dana Desa Rp2,7 Juta/KPM, Ini Syarat dan Cara Dapatin

- 25 September 2020, 11:22 WIB
Tak Banyak yang Tahu, Kemendesa Salurkan BLT Dana Desa Rp2,7 Juta/KPM, Ini Syarat dan Cara Dapatin
Tak Banyak yang Tahu, Kemendesa Salurkan BLT Dana Desa Rp2,7 Juta/KPM, Ini Syarat dan Cara Dapatin /pixabay

RINGTIMES BALI - Tak sepopuler BLT BPJS Ketenagakerjaan, rupanya pemerintah melalui Kemendesa telah menyalurkan bansos Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa berupa uang tunai Rp2,7 juta/KPM. Penyalurannya dibagi menjadi Rp600 ribu/KPM/bulan untuk tiga bulan pertama selanjutnya jadi Rp300 ribu/KPM/bulan.

Total BLT Dana Desa yang sudah disalurkan sesuai Rencana Kerja Desa (RKDes) yaitu Rp52 Triliun dan sudah dialokasikan untuk program Desa Tanggap Covid-19, PKTD dan pembangunan infrastruktur lainnya sebesar Rp11,9 Triliun.

Hal ini diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar saat mengikuti Rapat Terbatas di secara virtual yang membahas percepatan peningkatan ekonomi desa yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Menteri Halim memaparkan, ada tiga hal yang dilaporkannya kepada Presiden Joko Widodo dalam Ratas tersebut yaitu Desa Aman Covid-19, kedua mengenai Padat Karya Tunai Desa dan ketiga soal Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.

Gus Menteri, sapaan akrab Menteri Halim mengatakan, total BLT Dana Desa yang sudah disalurkan sesuai Rencana Kerja Desa (RKDes) yaitu Rp52 Triliun dan sudah dialokasikan untuk program Desa Tanggap Covid-19, PKTD dan pembangunan infrastruktur lainnya sebesar Rp11,9 Triliun.

Untuk BLT Dana Desa yang digunakan sebesar Rp15,4 Triliun hingga dana yang sudah terserap totalnya Rp27,345 Triliun.

Baca Juga: BLT non PKH Rp500 Ribu dari Kemensos Cair, Cek dan Laporkan di Sini jika Tidak Terima

"Dana BLT Dana Desa yang tersisa Rp43 Triliun dibagi menjadi dua. Pertama Rp13,06 Triliun digunakan untuk melanjutkan program BLT dana desa hingga akhir Desember 2020. Dana yang bisa digerakkan untuk Percepatan Peningkatan Ekonomi Desa sebesar Rp30,793 Triliun," kata Gus Menteri.

Dana inilah sejak Bulan Juli 2020 sudah diterbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 yang mengarahkan untuk program PKTD dengan mensyaratkan upah kerja harus di atas 50 persen.

Ini artinya PKTD untuk Bulan Oktober hingga Desember 2020 diprioritaskan untuk PKTD yang bahan-bahannya tidak banyak hingga cukup untuk biaya pekerja yang akhirnya penyerapan anggarannya maksimal dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 4 Mulai Dicairkan, Catat! di 5 Rekening Ini Tidak Bisa Cair, Segera Cek

"Jika Dana Rp30,793 Triliun digunakan untuk PKTD hingga Desember 2020 dengan asumsi setiap PKTD delapan hari per bulan maka akan menyerap pekerja sebanyak 7.560.751," kata Gus Menteri.

Penerima BLT Dana Desa yang sudah tersalur dengan jumlah sekitar delapan juta jika menilik dari pekerjaannya ada 88 persen itu petani dan buruh tani.

Kemudian 4 persen nelayan dan buruh nelayan, selanjutnya 2 persen Buruh Pabrik, 1 persen Guru dan 5 persen pedagangan UMKM.

Baca Juga: Kabar Baik! BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Telah Cair Hari ini, Segera Cek Saldo ATM

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x