Diketahui, kedepalan provinsi yang dimaksud Presiden Jokowi adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Baca Juga: Berlaku Hari ini, Berikut Poin Penting PSBB Versi Ketat DKI Jakarta
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terkait dengan pendisiplinan masyarakat, operasi yustisi akan dilanjutkan. Utamanya di beberapa daerah utama yang masih memiliki tingkat penularan Covid-19 yang tinggi.
Bahkan, sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya dan kepala daerah untuk tidak terburu-buru untuk memutuskan menutup wilayahnya untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Sekali lagi jangan buru-buru menutup sebuah wilayah, menutup sebuah kota, menutup sebuah kabupaten,
Baca Juga: PSBB Jakarta, Aktivitas Pemerintahan di Zona Risiko Tinggi Dibolehkan, Asal
dan kalau kita bekerja berbasiskan data ya langkah-langkah intervensinya itu akan berjalan lebih efektif dan bisa segera menyelesaikan masalah-masalah yang ada di lapangan," katanya di Istana Merdeka Jakarta, Senin 14 September 2020.
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk memberlakukan kembali PSBB jilid II di Jakarta per 14 September 2020 untuk dua pekan ke depan sebagai bentuk mekanisme rem darurat dalam menghadapi lonjakan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.***