Berlaku Hari ini, Berikut Poin Penting PSBB Versi Ketat DKI Jakarta

- 14 September 2020, 03:57 WIB
Berlaku Hari ini, Berikut Poin Penting PSBB Versi Ketat DKI Jakarta
Berlaku Hari ini, Berikut Poin Penting PSBB Versi Ketat DKI Jakarta /Istimewa

4. Kerumunan
Anies menegaskan kerumunan di DKI Jakarta tidak boleh lebih dari lima orang. Warga diimbau tetap di rumah.

5. Institusi Pendidikan hingga Sarana Olahraga Tutup
Selama PSBB kembali diperketat, tempat-tempat berikut ini harus ditutup secara penuh:
-Sekolah dan institusi pendidikan
-Kawasan pariwisata dan taman rekreasi
-Taman kota dan RPTRA
-Sarana olahraga publik (olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)
-Tempat resepsi pernikahan (pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

Baca Juga: Finish di Posisi Tujuh, Dovizioso Tetap Urutan Teratas Klasemen Sementara MotoGP

6. Restoran hingga Tempat Ibadah Boleh Buka dengan Catatan
Tempat-tempat berikut ini dapat beroperasi dengan kondisi tertentu:
-Restoran, rumah makan, kafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang. (Tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat)
-Tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi (Tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbagai komunitas, misal: masjid raya, dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah ditutup sementara)

7. Mobilitas Warga Dikurangi
Mobilitas warga akan dikurangi dengan pengendalian transportasi publik:
-Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkot dan kapal penumpang.
-Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada.
-Pengurangan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas normal.
-Diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
-Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub.

8. Pemberian Bansos Tetap Berjalan
Pemberian bantuan sosial terus diberikan sesuai jadwal yang telah disusun hingga akhir tahun.
Penerima bantuan sosial adalah warga rentan dan kurang mampu sesuai data Kemensos dan Dinsos yang selama ini telah menerima bantuan sosial
Penerima ditentukan berdasarkan keputusan gubernur.

Baca Juga: Hasil Moto2 San Marino 2020, Adik Valentino Rossi Keluar Sebagai Pemenang


Bantuan sosial berbentuk bahan kebutuhan pokok akan terus diberikan secara periodik kepada 2.460.203 keluarga rentan di DKI Jakarta hingga Desember 2020.


Pembiayaan bantuan sosial dilakukan melalui APBN, APBD dan/atau sumber lainnya. Bantuan sosial didistribusikan melalui PD Pasar Jaya.***

Halaman:

Editor: I GA Putu Yuliani Dewi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x