Warga DKI Dilarang Berkerumun Diatas Lima Orang saat PSBB Jakarta

- 13 September 2020, 15:29 WIB
PSBB Jilid II DKI Jakarta disebut tak perlu lagi menggunakan SIKM.
PSBB Jilid II DKI Jakarta disebut tak perlu lagi menggunakan SIKM. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

RINGTIMES BALI - Satu aturan yang harus wajib diperhatikan seluruh warga DKI adalah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas berkerumun di atas lima orang saat diterapkannya PSBB Jakarta.

"Kita sama-sama jalani masa PSBB dengan disiplin-disiplinnya. Perlu digarisbawahi, terkait kegiatan di luar, ada ketentuan bahwa ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari lima orang," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penjelasan pelaksanaan PSBB di Balaikota Jakarta, Minggu 13 September 2020 dikutip Ringtimes Bali dari RRI.

Dilanjutkannya, aturan dalam masa PSBB murni dilakukan untuk usaha mengurangi potensi penularan.

Baca Juga: PSBB Jakarta, Aktivitas Pemerintahan di Zona Risiko Tinggi Dibolehkan, Asal

"Ini semua dikerjakan demi keselamatan kita semua. Sudah lebih dari 1.300 warga yang wafat, kita tidak ingin lebih banyak lagi," ucapnya.

Untuk itu, aturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker harus menjadi perhatian bagi seluruh warga.

"Khusunya dalam penggunaan masker. Tidak nyaman, kita harus akui, tetapi terpapar covid jauh lebih tidak nyaman. Karena itu mari kita gunakan masker, untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular," ucapnya.

Baca Juga: PSBB Jakarta, 27 Tempat Wisata Ini Ditutup

Sebelumnya, dalam perjalanan PSBB nanti, Anies mengatakan, bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 wajib diisolasi di lokasi khusus yang ditetapkan.

"Isolasi secara terkenali di tempat yang ditetapkan," kata Anies.

Halaman:

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x