Wah, Penyidikan Kasus Djoko Tjandra Setop di Tiga Tersangka Ini

- 11 September 2020, 07:29 WIB
Wah, Penyidikan Kasus Djoko Tjandra Setop di Tiga Tersangka Ini/RRI
Wah, Penyidikan Kasus Djoko Tjandra Setop di Tiga Tersangka Ini/RRI /

RINGTIMES BALI - Penyidikan kasus Djoko Tjandra untuk sementara setop di tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Politikus Andi Irfan. Kejagung mengaku prioritas penuntasan berkas tiga tersangka skandal hukum Djoko Tjandra untuk segera disidang.

Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Pidsus Kejakgung, di Jakarta, Kamis 10 September 2020.

Baca Juga: Akhirnya, Kejagung Tetapkan Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Djoko Tjandra

"Sampai saat ini, alat bukti sebatas tiga tersangka itu. Baik keterangan Pinangki, Djoko Tjandra, dan keterangan yang lain-lain, termasuk bukti elektronik," katanya dikutip Ringtimes Bali dari RRI.

Meski begitu, kata Febrie, bukan berarti arah maju penyidikan berhenti di tiga tersangka, justeru dengan cepat berada di persidangan, akan membuka pembuktian baru tentang dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang sama.

"Kita juga akan lihat nanti di persidangan. Kalau muncul fakta baru, kewajiban bagi penyidik untuk menindaklanjuti,” ujar dia.

Baca Juga: Polri Gelar Perkara Kasus Djoko Tjandra Minggu Ini, Satu 'Saksi Kunci' Juga Dipanggil

Febrie mengatakan, pemberkasan diperioritaskan pada tersangka Pinangki. Pada penerimaan suap, dan gratifikasi, dan dugaan pencucian uang (TPPU).

Untuk berkas Djoko, lanjut Febrie, masih dalam perampungan sebelum pelimpahan ke divisi penuntutan. Sementara tersangka Andi Irfan, belum lagi diperiksa, sejak ditetapkan tersangka pada 2 September 2020.

"Satu rencana tersangka Pinangki, harus segera disidangkan. Dua tersangka lagi, kita cepatkan pemberkasannya," kata Febrie.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x