Ada Apa, Tokoh Deklarator KAMI Ramai-ramai Gugat UU Penanganan Corona

- 11 September 2020, 06:44 WIB
Ada Apa, Tokoh Deklarator KAMI Ramai-ramai Gugat UU Penanganan Corona/Warta Ekonomi
Ada Apa, Tokoh Deklarator KAMI Ramai-ramai Gugat UU Penanganan Corona/Warta Ekonomi /

RINGTIMES BALI - Di tengah meningkatnya jumlah kasus positif corona di Indonesia, deklarator KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, Amien Rais, dkk. kembali mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 soal Penanganan Corona ke Mahkamah Konstitusi setelah mencabut permohonan pengujian undang-undang tersebut.

Dikutip Ringtimes Bali dari laman Warta Ekonomi, dari laman Mahkamah Konstitusi, Kamis 10 September 2020, Din Syamsuddin dkk. melakukan perubahan sehingga permohonan baru tidak sama dengan permohonan yang ditarik pada akhir Agustus 2020

"Permohonan yang diajukan kembali oleh para pemohon yang telah dilakukan perubahan menjadi kewenangan Mahkamah untuk memeriksa dan mengadilinya" ujar pemohon dikutip dari permohonannya.

Baca Juga: Izin Dipersulit Pihak Pengelola, Deklarasi KAMI di Kota Bandung Lagi-lagi Ditolak

Untuk pengujian formil, kali ini keberatan yang disampaikan mengenai persetujuan disahkannya perppu penanganan keuangan akibat wabah Covid-19 menjadi undang-undang dilakukan berdasar mufakat, padahal terdapat satu fraksi yang tidak setuju.

Alasan lain berupa tidak ada pelibatan DPD serta pengesahan dalam masa sidang yang sama dengan pembahasan masih dilontarkan dalam permohonan kali ini, sama seperti permohonan sebelumnya.

Untuk pengujian materiel, Din Syamsuddin, Amien Rais, dan sejumlah lembaga itu masih mempersoalkan Pasal 2 lantaran APBN mesti diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR, bukan diputuskan melalui perppu yang disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: 'Travel Notice' Level 3, Risiko Covid-19 di Indonesia Tinggi, Total Positif Tembus 200 Ribu Jiwa

Pasal 6 Ayat (12) kini dipersoalkan juga lantaran pajak penghasilan dan tata cara penghitungan juga harus ditentukan bersama dengan DPR sebagai perwakilan rakyat.

Selanjutnya Pasal 27 serta 28 diujikan lantaran dinilai menimbulkan imunitas terhadap pemerintah selama penanganan wabah Covid-19. Pemohon memasukkan sejumlah pandangan para ulama untuk menegaskan bagaimana Islam memandang keadaan darurat.***

Editor: Tri Widiyanti

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x