Lebih lanjut, Yusri mengatakan tersangka yang positif mengidap HIV akan ditempatkan di sel tahanan yang berbeda dengan tersangka lainnya.
Baca Juga: Kurs Dolar Rupiah Hari Ini 03 September 2020 Tertekan Balik, Cek di BRI
12. Pihak kepolisian juga sudah melakukan tes cepat COVID-19 terhadap 56 orang yang diamankan tersebut dan hasilnya menunjukkan 56 orang tersebut non-reaktif.
"Seluruh 56 orang yang kita amankan kita lakukan rapid test, semuanya nonreaktif," kata Yusri.
Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 03 September 2020 di Butik LM
Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta.***