9. 47 orang lainnya yang menjadi peserta pesta homo tersebut tidak ditahan dan hanya berstatus sebagai saksi.
"Ini kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus, kita tidak lakukan penahanan kepada 47 orang ini," tambah Yusri.
10. Untuk bisa masuk, penyelenggara membanderol tiketnya Rp150 ribu per orang dan undangannya disebar melalui via media sosial.
Baca Juga: Ramalan Shio 3 September 2020 Shio Kuda Berhati - hati Terhadap Keuanganmu
"Mereka membuat undangan melalui media sosial, dia persiapkan kurang lebih satu bulan dan dia promosikan di grup WhatsApp dan Instagram," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.
11. Salah satu tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis (homo) di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan positif mengidap "Human Immunodeficiency Virus" (HIV).
"Di antara sembilan penyelenggara ini memang ada satu yang terkena HIV tapi saya enggak bisa sebutkan di sini," katanya.
Baca Juga: Terungkap, Modus Tersangka Budi Santoso Dirut PT DI Dapatkan Uang melalui Kerjasama Fiktif
Terkait hal itu, pihak kepolisian sudah melakukan koordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan tes kesehatan kepada seluruh peserta yang hadir dalam acara itu.
"Nanti kami akan berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk memeriksa semuanya," papar Yusri.