RINGTIMES BALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso (BS) mengenai dugaan penerimaan uang.
KPK, Rabu memeriksa Budi dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017.
"Tersangka BS diperiksa sebagai tersangka, penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai dugaan penerimaan uang (cashback) yang diterima dalam posisinya selaku Dirut PT DI," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman ANTARA 3 September 2020.
Baca Juga: Kemarin, Kejaksaan Agung Rugi Diatas 1 Triliun, Andi Irfan Ditetapkan Tersangka Gratifikasi
Selain itu, penyidik KPK juga mengonfirmasi tersangka Budi terkait peran aktifnya dalam menentukan para pihak mitra penjualan PT DI.
Selain Budi, KPK pada 12 Juni 2020 juga telah mengumumkan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada awal 2008, modus tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Baca Juga: Prajurit TNI Curhat Merasa Sudah Hilang Kebanggaan, Polisi banyak Penuhi Jabatan Penting
Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.