Kemarin, Kejaksaan Agung Rugi Diatas 1 Triliun, Andi Irfan Ditetapkan Tersangka Gratifikasi

- 3 September 2020, 04:21 WIB
Kebakaran Kejaksaan Agung rugi hingga 1 triliun lebih, politisi Andi Irfan dilingkaran korupsi Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra./
Kebakaran Kejaksaan Agung rugi hingga 1 triliun lebih, politisi Andi Irfan dilingkaran korupsi Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra./ /

RINGTIMES BALI - Belum lama ini Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengungkap jumlah kerugian kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI cukup besar.

Diprediksi, jumlahnya mencapai Rp1,1 triliun.

"Total diperkirakan Rp1.118.549.352.829. Ini perkiraan sementara karena tim atau penaksir belum bisa masuki area karena masih dipasang police line," ujar Hari, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman WARTA EKONOMI, 2 September 2020.

Baca Juga: Polri Kantongi CCTV dan Sampel 15 Titik Lokasi, Investigasi Penyebab Kebakaran Kejagung

Jumlah kerugian tersebut mencakup dua jenis, yaitu kerugian terkait gedung dan bangunan serta barang-barang yang berada di dalam gedung. Untuk kerugian gedung dan bangunan jumlahnya dikalkulasi mencapai Rp178,3 miliar.

Terkait kerugian barang yang berada di dalam bangunan jumlahnya mencapai Rp940,2 miliar. Dia menyebutkan, pihaknya belum dapat memastikan barang apa saja yang dapat digunakan lagi.

Mesin misalnya komputer, kemarin itu baru dibuat monitoring center, command center, dan lainnya," katanya.

Baca Juga: Kapuspen Bantah Keras Tudingan ICW : Desak KPK Selidiki Kebakaran Kejagung

Lebih lanjut, dia mengatakan, kerugian terbilang cukup tinggi karena pihaknya telah membuat sejumlah fasilitas baru di dalam gedung yang terbakar. Menurut Hari, sebagian barang-barang yang bersifat digital bisa diselamatkan. Namun, pihaknya masih belum bisa mendata bagian mana saja yang sudah dinyatakan rusak, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Disisi lain, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan pengusaha sekaligus politisi Andi Irfan Jaya (AIJ) sebagai tersangka ketiga hari ini, Rabu 2 September 2020, dalam kasus dugaan gratifikasi senilai US$500 ribu, atau setara Rp7,4 miliar.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x