Pesta Gay di Kuningan, Ini 12 Fakta yang Diungkap Kepolisian, dari HIV dan Terinsipirasi Thailand

- 3 September 2020, 09:18 WIB
Wajah sembilan tersangka pesta gay di apartemen Kuningan, Jakarta Selatan.
Wajah sembilan tersangka pesta gay di apartemen Kuningan, Jakarta Selatan. /PMJ/Fjr/Tresno

RINGTIMES BALI - Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap fakta-fakta mengejutkan hasil penyelidikan penggerebekan pesta asusila sesama jenis atau gay di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, pada 29 Agustus 2020 lalu

Dan berikut fakta-fakta dari peristiwa yang menghebohkan ini yang dirangkum Ringtimes Bali dari laman ANTARA, Kamis 3 September 2020:

1. Pelaku berusia rata-rata diatas 20 tahun

Baca Juga: Sejarah Hari Ini 3 September, HUT PMI Hingga Negara Republik Pertama

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, mengungkapkan sebanyak 56 orang diamankan saat penggerebekan pesta asusila sesama jenis tersebut, rata-rata mereka berusia diatas 20 tahun.

"Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," katanya.

Sebanyak 56 orang diamankan saat penggerebekan pesta asusila sesama jenis tersebut.

2. Sembilan orang diantaranya menjadi penyelenggara pesta ditetapkan sebagai tersangka

Baca Juga: Sinopsis Film Jack Reacher, Menguak Misteri di Balik Penembakan

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi.

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x