Kemarin, Kejaksaan Agung Rugi Diatas 1 Triliun, Andi Irfan Ditetapkan Tersangka Gratifikasi

- 3 September 2020, 04:21 WIB
Kebakaran Kejaksaan Agung rugi hingga 1 triliun lebih, politisi Andi Irfan dilingkaran korupsi Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra./
Kebakaran Kejaksaan Agung rugi hingga 1 triliun lebih, politisi Andi Irfan dilingkaran korupsi Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra./ /

RINGTIMES BALI - Belum lama ini Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengungkap jumlah kerugian kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI cukup besar.

Diprediksi, jumlahnya mencapai Rp1,1 triliun.

"Total diperkirakan Rp1.118.549.352.829. Ini perkiraan sementara karena tim atau penaksir belum bisa masuki area karena masih dipasang police line," ujar Hari, seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman WARTA EKONOMI, 2 September 2020.

Baca Juga: Polri Kantongi CCTV dan Sampel 15 Titik Lokasi, Investigasi Penyebab Kebakaran Kejagung

Jumlah kerugian tersebut mencakup dua jenis, yaitu kerugian terkait gedung dan bangunan serta barang-barang yang berada di dalam gedung. Untuk kerugian gedung dan bangunan jumlahnya dikalkulasi mencapai Rp178,3 miliar.

Terkait kerugian barang yang berada di dalam bangunan jumlahnya mencapai Rp940,2 miliar. Dia menyebutkan, pihaknya belum dapat memastikan barang apa saja yang dapat digunakan lagi.

Mesin misalnya komputer, kemarin itu baru dibuat monitoring center, command center, dan lainnya," katanya.

Baca Juga: Kapuspen Bantah Keras Tudingan ICW : Desak KPK Selidiki Kebakaran Kejagung

Lebih lanjut, dia mengatakan, kerugian terbilang cukup tinggi karena pihaknya telah membuat sejumlah fasilitas baru di dalam gedung yang terbakar. Menurut Hari, sebagian barang-barang yang bersifat digital bisa diselamatkan. Namun, pihaknya masih belum bisa mendata bagian mana saja yang sudah dinyatakan rusak, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Disisi lain, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan pengusaha sekaligus politisi Andi Irfan Jaya (AIJ) sebagai tersangka ketiga hari ini, Rabu 2 September 2020, dalam kasus dugaan gratifikasi senilai US$500 ribu, atau setara Rp7,4 miliar.

Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung juga telah menjerat Andi Irfan Jaya dengan Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31/1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001.

Baca Juga: Kebakaran Kejaksaan Agung, Perkara dan Tahanan, Ini Kata Menkopolhukam

Pasal 15 Undang Undang Tipikor 31/1999, berbunyi: Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.

"Ancaman empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Denda paling minim Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung. Seperti dikutip RINGTIMES BALI dari laman RRI, 2 September 2020.

Andi diduga sebagai perantara tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) demi meloloskan fatwa bebas di Mahkamah Agung, terkait terpidana kasus hak tagih Bank Bali, yakni Djoko Tjandra.

Baca Juga: Update Kemarin, Aliran Uang Jaksa Pinangki Diperiksa, BMW Disita dan Apartemennya

Dua tersangka sebelum Andi Irfan Jaya adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pada Selasa 11 Agustus 2020, dan Djoko Tjandra, pada Kamis 27 Agustus 2020.

Hari juga menyatakan, Andi langsung dieksekusi hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Andi sementara ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Guntur, Jakarta Selatan.

Menurut Hari, penetapan tersangka Andi setelah ditemukan bukti permulaan terkait gratifikasi dari tersangka JST (Djoko Tjandra) kepada tersangka Jaksa Pinangki.

“Ketiga tersangka diduga telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan permohonan Fatwa MA (Mahkamah Agung),” ucap Hari.

Baca Juga: Terungkap 'Borok' Masa lalu Jaksa Pinangki, Diduga Pakai Narkoba hingga Pelakor

Andi Irfan Jaya merupakan politisi Partai Nasdem dan menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Sulawesi Selatan.***

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah