Tjahjo Kumolo Bilang Tugas Anda Jelas, Layani Masyarakat, Berpolitik Praktis Pecat

- 1 September 2020, 11:28 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.*
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.* /ANTARA/

“Masalah netralitas ASN sudah ada kerjasama antara Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan RB, dan BKN. Jadi sanksinya tegas lho, bisa sanksi sampai pemecatan, mulai peringatan sampai diturunkan jabatan pangkat,” ujarnya, seperti dikutip Ringtimes Bali dari laman RRI, Selasa 1 September 2020.

Baca Juga: Firli Bahuri : Pilkada Bebas dari Politik Uang

Kekhawatiran Tjahjo itu berasalan. Sebab sejauh ini, sudah ada tiga ASN Pandeglang yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberi sanksi.

Pasalnya, mereka terbukti mengarahkan masyarakat untuk memilih petahana yang akan kembali melaju pada Pilkada Serentak Desember mendatang.

Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin mengaku sudah menyampaikan edaran perihal netralitas ASN.

Baca Juga: Pengamat Politik: Bisa Kalah Jika Tak 'Dibantu' Jokowi, Terkait Bobby Nasution Nyalon di Medan

Terkait masih adanya abdi negara yang tidak netral, Pery berdalih bahwa pemerintah masih terus berproses melakukan pembinaan terhadap aparaturnya.

“Pemilu ini sudah kami sampaikan perihal netralitas ASN. Memang situasinya begitu, kan kita sedang proses. Semua yang disanksi sudah kami panggil. Kami sudah memberi peringatan melalui surat secara formal, pembinaan juga,” terang Pery.

Akan tetapi Sekda menyatakan pihaknya tidak pernah menghambat apabila ada ASN yang diproses terkait netralitas.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Mesin Politik PDIP Dipanaskan

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x