Pemda memperilakan ASN yang tidak netral untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanskinya kan macam-macam sesuai UU ASN seperti teguran baik lisan maupun tulisan. Kalau misalnya mereka masih melakukan perbuatan yang mengarah ke pidana, ya sudah silakan (diproses, red),” tutup Pery.