Masih Ada Kesempatan, Banpres UMKM Cair hingga Akhir September Buruan Lengkapi Syaratnya

- 30 Agustus 2020, 12:22 WIB
Ilustrasi Banpres Usaha Kecil Menengah (UKM)./
Ilustrasi Banpres Usaha Kecil Menengah (UKM)./ /

RINGTIMES BALI - Adanya bantuan bagi para pelaku UMKM di tengah pandemi tentu sangat dinanti-nanti.

Nah, bagaimana caranya untuk mendapatkan bantuan ini. Simak berikut ini cara-caranya seperti dikutip Ringtimes Bali dari laman KemnkopUKM, Minggu 30 Agustus 2020.

Yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro adalah :

Baca Juga: Selain BLT, 12 Juta UMKM Terima Banpres Rp2,4 Juta, Ditransfer Langsung, Buruan Cek Ya

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Segera Cek Nama Kamu, Awal September 3 Juta Penerima BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Ditransfer

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara mengakses Banpres Produktif untuk Usaha Mikro :

Baca Juga: Ditengah Uforia Bantuan Upah Rp600 Ribu, Pemerintah Lupakan Nasib PHK Baru

* Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

* Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Baca Juga: Cek, Rekening Kamu, Ini Kriteria dan Bank BUMN Penyalur Resmi Bantuan Rp600 Ribu

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x