RINGTIMES BALI - Referendum kemerdekaan diadakan di Timor Timur pada 30 Agustus 1999. Asal usul referendum bersamaan dengan permintaan yang dibuat oleh Presiden Indonesia, B.J. Habibie ke Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan pada 27 Januari 1999.
Bagi PBB untuk mengadakan referendum, di mana provinsi di Indonesia akan diberikan pilihan lebih besar otonomi dalam Indonesia atau merdeka.
pada Januari 1999 Habibie mengumumkan ‘pilihan kedua’ bagi Timtim untuk memilih antara otonomi daerah atau kemerdekaan.
Baca Juga: Mengenang Peristiwa 30 Agustus 2007, Soeharto VS Time Inca
Habibie meminta Sekjen PBB saat itu, Kofi Anan, untuk menjembatani Indonesia dan Portugal soal Timtim.
Pada tanggal 5 Mei 1999, pembicaraan ini menghasilkan “Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Portugis tentang Masalah Timor Timur” yang menjabarkan rincian dari referendum yang diminta.
Referendum harus diadakan untuk menentukan apakah Timor Timur akan tetap menjadi bagian dari Indonesia, sebagai Daerah Otonomi Khusus, atau terpisah dari Indonesia.
Baca Juga: Peristiwa Hari Ini: Ditemukannya Satelit Enceladus
pada 5 Mei 1999, dicapai kesepakatan antara Indonesia dan Portugal untuk membuat perjanjian referendum di Timtim.
Perjanjian ini dikenal sebagai New York Agreement.