Cek, Rekening Kamu, Ini Kriteria dan Bank BUMN Penyalur Resmi Bantuan Rp600 Ribu

- 28 Agustus 2020, 10:01 WIB
Ilustrasi uang bantuan Rp600 ribu./
Ilustrasi uang bantuan Rp600 ribu./ /isubogor.pikiran-rakyat

RINGTIMES BALI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, mayoritas penerima Bantuan Sosial Upah (BSU) pekerja itu memiliki rekening bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Menaker Ida, proses penyaluran bantuan subsidi upah dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan akan ditransfer secara langsung ke masing-masing rekening pekerja/buruh.

Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan dengan total sebesar Rp 2.400.000,-. Subsidi ini dicairkan dalam dua tahap, masing-masing tahap pencairan sebesar Rp 1.200.000,-.

Baca Juga: Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Bansos Rp600 Ribu Via SMS dan WhatsApp, Apakah Kamu Termasuk

Dan berikut Bank BUMN yang tergabung dalam Himbara, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN.

Adapun, rincian penyaluran bantuan subsidi upah/gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama yakni: rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 (tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh delapan) orangg.

Rekening Bank BNI sebanyak 912.097 (sembilan ratus dua belas ribu sembilan puluh tujuh) orang; rekening Bank BRI sebanyak 622.113 (enam ratus dua puluh dua ribu seratus tiga belas) orang; dan rekening Bank BTN sebanyak 213.622 (dua ratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh dua) orang.

Baca Juga: Bantuan Upah Pekerja Rp600 ribu Dilaunching Jokowi Hari Ini, Cek Sudah Ditransfer Bertahap

Dan berikut 6 kriteria pekerja yang berhak mendapatkan BSU berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

Halaman:

Editor: Triwidiyanti Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x