Soal Gelar Perkara Djoko Tjandra, KPK Belum Terima Undangan Resmi Polri

- 10 Agustus 2020, 17:42 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /

RINGTIMES BALI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut belum menerima undangan resmi dari Bareskrim Polri, wacana tersebut disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, berdasarkan informasi yang kami terima, sejauh ini KPK belum mendapatkan undangan resmi perihal kegiatan gelar perkara tersebut.

Ali memastikan KPK melalui tim penindakan akan menghadiri gelar perkara tersebut jika sudah menerima undangan resmi dari Polri.

Baca Juga: Cara Ampuh Hilangkan Karang Gigi

"Karena ini kegiatan pembahasan soal teknis maka tentu yang akan hadir juga dari tim penindakan KPK. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (7/8) menyampaikan gelar perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi terkait pengurusan penghapusan "red notice" atas nama Djoko Tjandra akan diadakan pekan depan.

"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan dari KPK," ucap Listyo.

Baca Juga: Diminta Kader Gerindra jadi Capres 2024, Ini Jawaban Tegas Prabowo

Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (6/8).

"Berdasarkan informasi yang kami terima, sejauh ini KPK belum mendapatkan undangan resmi perihal kegiatan gelar perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Halaman:

Editor: I Ketut Subiksa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x